Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan di Indonesia dari Masa ke Masa: Urgensi atau Simbolisasi

Fara Azkiya Okta Faharani

Abstract


Pancasila merupakan dasar negara sekaligus falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia yang lahir melalui proses yang panjang. Pancasila mulai diterapkan dalam kurikulum pembelajaran sejak tahun 1957 pada saat pemerintahan Ir. Soekarno dengan sebutan pelajaran Kewarganegaraan. Kemudian mengalami perubahan pada tahun 1961 menjadi civics. Pada tahun 1968 berubah kembali menjadi Pendidikan Kewargaan Negara. Hingga perubahan terakhir yaitu pada kurikulum 2013. Selama masa perubahan itu, Pendidikan Pancasila mengalami perubahan-perubahan baik dari nama ataupun cakupan bahasannya. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan sejarah serta urgensi pendidikan Pancasila dalam kurikulum pembelajaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi pustaka. Pendidikan Pancasila menjadi salah satu ‘tameng’ awal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menhadapi ancaman dan tantangan lunturnya nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Pendidikan Pancasila bukanlah sebagai simbolisasi melainkan suatu hal yang penting dalam mempertahankan pondasi bangsa ini. Pendidikan Pancasila hendaknya dapat dipertahankan dalam kurikulum dengan menyesuaikan tren pembelajarannya. Selain itu, pengembangan metode pembelajaran juga sangat diperlukan guna meningkatkan mutu dari Pendidikan Pancasila yang dipelajari oleh peserta didik.


Keywords


Pendidikan Pancasila, Pancasila, Nilai luhur, kurikulum

Full Text:

PDF

References


Alzanaa, A. W., & Harmawati, Y. (2021). Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan multikultural. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(1), 51-57.

Apriliani, S. L., & Dewi, D. A. (2021). Menyingkap Perkembangan Pengimplementasian Pancasila dari Masa ke Masa. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 3(1), 21-30.

Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP), 7(1).

Darmadi, H. (2020). Apa Mengapa Bagaimana Pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila Dan Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn): konsep dasar strategi memahami ideologi pancasila dan karakter bangsa. An1mage.

Gultom, A. (2021). Implementasi Pancasila dalam Menjaga Eksistensi Bangsa. KAIS Kajian Ilmu Sosial, 30(1), 55-66.

Hadiwijono, A. (2016). Pendidikan Pancasila, eksistensinya bagi mahasiswa. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 82-97.

Halim, A., Mentari, A., & Yanzi, H. (2019). Urgensi Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila dalam Menanamkan Nilai Moral Budaya Bangsa pada Mahasiswa Memasuki Era Revolusi Industri 4.0. In Seminar Nasional Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 2019, 03 Januari 2019, FKIP Universitas Lampung.

Huda, M. C. (2018). Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 1(1), 78-99.

Karmanis & Karjono. (2020). Buku Pedoman Belajar Metode Penelitian. CV. Pilar Nusantara

Sugianto, B., Taena, L., & Bilu, L. (2019). Implementasi Pancasila Tantangan dan Solusinya. Gema Pendidikan, 26(2), 10-19.

Widisuseno, I. (2014). Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara. Humanika, 20(2), 62-66.




DOI: https://doi.org/10.31315/jpbn.v1i2.5951

DOI (PDF): https://doi.org/10.31315/jpbn.v1i2.5951.g4090

Refbacks

  • There are currently no refbacks.