Latar Belakang Pencabutan Undang-Undang Evakuasi Medis Australia Tahun 2019

Authors

  • Akmalal Hamdhi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
  • Drs Muharjono Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31315/jsdk.v14i1.5510

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan Pemerintah Australia dalam mencabut Undang-Undang Evakuasi Medis. Undang-Undang Evakuasi Medis adalah Undang-Undang Australia yang memuat ketentuan akses evakuasi medis bagi pengungsi yang sakit kritis untuk dipindahkan dari rumah sakit Pulau Manus dan Pulau Nauru menuju rumah sakit di Australia. Namun, belum genap satu tahun berlaku, Undang-Undang tersebut dicabut dan segala akses evakuasi medis menuju Australia diberhentikan. Penelitian ini menggunakan teori tindak tutur atau speech act theory dalam buku Security : A New Framework for Analysis karya Barry Buzan, Ole Waever dan Jaap De Wilde untuk menemukan siapa saja aktor-aktor yang terlibat dibalik latar belakang pencabutan Undang-Undang Evakuasi Medis Australia tahun 2019. Berdasarkan speech act theory, penelitian ini menemukan bahwa pencabutan Undang-Undang Evakuasi Medis merupakan tindak tutur pengamanan yang dilakukan oleh Pemerintah Australia. Pendeklarasian keamanan digunakan Pemerintah Australia sebagai klaim agar dapat mencabut ketentuan Undang-Undang Evakuasi Medis secara darurat.

 

Kata Kunci: Undang-Undang Evakuasi Medis, Pengungsi, Australia, Pencabutan, pengamanan.

 

Author Biographies

Akmalal Hamdhi, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswa S1 Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.

Drs Muharjono, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Dosen di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.

Published

2022-02-10