STUDI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA PENAMBANGAN BATUAN (Studi kasus KLHS Pertambangan Batupasir)

Waterman Sulistyana Bargawa

Abstract


Penelitian ini dilakukan di daerah Kedungurang Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Pengembangan sumberdaya batupasir di daerah tersebut meningkatkan penghasilan masyarakat, namun kegiatan tersebut memerlukan pengelolaan lingkungan yang baik dan benar. Tujuan penelitian adalah: (a) mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program Pemda tentang kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan resiko/dampak, (b) memberikan informasi pengelolaan lingkungan hidup penambangan batupasir. Metode penelitian meliputi: (a) pengumpulan data sekunder dan primer, (b) pengolahan data, (c) menganalisis hasil pengamatan lapangan, (d) membuat kesimpulan dan rekomendasi.

Berdasarkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan hidup, maka penerapan wilayah pertambangan batupasir di Desa Kedungurang Kecamatan Gumelar perlu dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum KLHS. Berdasarkan daya dukung lingkungan hidup, potensi batupasir tersebar cukup luas (300ha). Batupasir disini bermanfaat untuk ornamen yang khas. Kondisi hidrologi cukup baik dengan adanya sungai untuk irigasi areal persawahan. Berdasarkan penelitian daya tampung lingkungan hidup kegiatan penambangan berpotensi mengubah kualitas air sungai, udara, air permukaan, air tanah, terganggunya biota perairan, flora dan fauna terestrial maupun akuatik, serta kesuburan tanah. Penggalian berpotensi mengganggu bentang alam, kesuburan tanah, stabilitas tanah, berpotensi erosi dan sedimentasi. Kebijakan Rencana Program diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 – 2031. Penjabaran wilayah pertambangan Kabupaten Banyumas diatur pada Pasal 43 tentang kawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Pengelolaan lingkungan hidup didasarkan KLHS kawasan pertambangan batupasir di Desa Kedungurang Kecamatan Gumelar diharapkan dapat mengarusutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Rekomendasi diharapkan dapat menyempurnakan Kebijakan, Rencana dan Program kegiatan pertambangan batupasir. Perbaikan yang dilakukan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana dan Program kegiatan penambangan batupasir.

Kata Kunci: Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Pengelolaan Lingkungan Hidup, Batupasir.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31315/jtp.v1i1.1479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



INDEXING SERVICES

    

  

Alamat: Jl. Pajajaran Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta 55283
Telp./ Fax. (0274) 486702, Email:jurnaljtp@gmail.com

 

View My Stats