Kajian Rencana Reklamasi pada Area Penambangan Batubara PT. ABC di Kecamatan Laung Tuhup dan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah

Kristanto Jiwo Saputro, Hendy Roesma Wardhana, Faizal Agung Riyadi

Abstract


Kegiatan Reklamasi pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan. Dasar dari pelaksanaan kegiatan kegiatan reklamasi tersebut adalah peraturan menteri ESDM no 1827 tahun 2018 tentang teknis kaidah pertambangan yang baik. PT. ABC selaku perusahaan tambang batubara yang memiliki rencana untuk melakukan perencanaan terhadap kegiatan reklamasi terhadap lahan bekas tambang. Rencana reklamasi tersebut disusun selama lima tahun yaitu dari tahun 2022-2026 dengan total luas lahan bekas tambang yang akan direklamasi sebesar 56,48 ha. Kegiatan reklamasi yang dilakukan adalah penataan lahan dan revegetasi. Penataan lahan dilakukan dengan menggunakan peralatan mekanis berupa 1 buah dozer Komatsu D7G, 5 buah dump truck Hino FM 260, dan 2 buah excavator Komatsu PC 200. Kegiatan revegetasi yang dilakukan adalah penanaman tanaman perintis berupa legume cover crop (LCC) atau famili polongan kemudian dilakukan penanaman pohon sengon. Dari kedua kegiatan tersebut didapatkan besar biaya langsung sejumlah Rp 3.220.195.600,00. Dari perhitungan biaya langsung tersebut didapatkan jumlah biaya tidak langsung sebesar Rp844.574.344,00 sehingga didapatkan total biaya reklamasi sebesar Rp4.064.769.944,00.

Full Text:

PDF

References


Alkad, Ebran, Tamrin Kasim,dan Yunasril. Perencanaan Dan Biaya Reklamasi Lahan Bekas Tambang Area Tambang Batubara PT. Baturona Adimulya Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin .Jurnal Bina Tambang 2015 vol 3 no 3. Jurusan Teknik Pertambangan FT Universitas Negeri Padang

Keputusan Menteri ESDM no 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara




DOI: https://doi.org/10.31315/jtp.v8i2.9156

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Kristanto Jiwo Saputro, Hendy Roesma Wardhana, Faizal Agung Riyadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXING SERVICES

    

  

Alamat: Jl. Pajajaran Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta 55283
Telp./ Fax. (0274) 486702, Email:jurnaljtp@gmail.com

 

View My Stats