Estimasi Dampak Kegiatan Pertambangan Granit di Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Komponen Lingkungan Udara dan Kebisingan

Oktarian Wisnu Lusantono

Abstract


Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan hidup. Dampak lingkungan yang mungkin terjadi adalah perubahan kualitas udara ambien yang berupa peningkatan emisi dan kebisingan. Faktor regulasi akan berkaitan dengan baku mutu lingkungan hidup (BML) yang ditetapkan suatu wilayah atau negara. Analisis dilakukan dengan mengambil kasus pada pertambangan granit dengan menggunakan metode komparatif deskriptif yang dilengkapi dengan pemodelan. Pengukuran dilakukan pada sembilan lokasi. Parameter kualitas udara ambien yang terpantau tinggi adalah SO2, CO, NO2, TSP, PM10, dan PM2,5. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai macam hal yang terindikasi yaitu: (1) penggunaan peralatan dengan masa pakai yang telah melebihi standar, (2) kondisi stabilitas atmosfer yang tidak mendukung dilusi gas ke arah laut, dan (3) kegiatan yang berlangsung secara bersamaan dan saling terkait dalam satu kesatuan ruang dan waktu. Hasil pengukuran kebisingan dalam area tersebut berkisar antara 62,9 dB(A) hingga 69,1 dB(A). Nilai tingkat kebisingan di area tambang masih di bawah nilai Baku Mutu Lingkungan (BML).

Keywords


Komponen Udara; Emisi; Kebisingan; Baku Mutu Lingkungan

Full Text:

PDF

References


Fadeli, Chafid. (2011). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: UGM Press.

Indonesianto, Yanto. (2014). Pemindahan Tanah Mekanis. Yogyakarta: Awan Poetih Offset. Halaman III-1.

IPCC. (2019). The Refinement to the 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories. Vol 2. 2019. doi: 10.21513/0207- 2564-2019-2-05-13.

Pandey, B et al . (2014). Assessment of air pollution around coal mining area: Emphasizing on spatial distributions, seasonal variations and heavy metals, using cluster and principal component analysis. Fundam. Appl. Climatol., vol. 2, pp. 5– 13, 2019

Kholod, N. et al. (2021). EPA Public Access. doi: 10.1016/j.jclepro.2020.120489.Submit

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.31315/jtp.v8i1.9291

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Oktarian Wisnu Lusantono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

INDEXING SERVICES

    

  

Alamat: Jl. Pajajaran Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta 55283
Telp./ Fax. (0274) 486702, Email:jurnaljtp@gmail.com

 

View My Stats