INDIKASI BELUM SIAPNYA PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN PENGELOLAAN AIR TANAH (STUDI KASUS DI KABUPATEN GOWA, SULAWESI SELATAN)

Puji Pratiknyo

Sari


Sejak diimplementasikannya Undang Undang otonomi daerah Tahun 1999 dalam rangka pelaksanaan azas desentralisai, maka dibentuk dan disusunlah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pengelolaan air tanah harus berlandaskan pada satuan wilayah cekungan air bawah tanah dan pengelolaan air bawah tanah yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Pengelolaan cekungan air bawah tanah yang melintasi wilayah provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan oleh masing-masing gubernur atau bupati/walikota berdasarkan kesepakatan bupati/walikota yang bersangkutan dengan dukungan koordinasi dan fasilitasi dari gubernur. Semestinya daerah kabupaten/kota mempersiapkan sumber daya manusia dalam upaya pengelolaan air tanah sesuai dengan bidang keahlian yang ditanganinya. Ketidaksiapan sumber daya manusia dalam pengelolaan air bawah tanah akan berdampak pada penurunan mutu air tanah. Di kabupaten Gowa, belum siapnya sumber daya manusia dalam pengelolaan air bawah tanah diindikasikan dengan tidak adanya tenaga ahli di bidang air tanah dan isi Surat Izin Melakukan Pengeboran Air Tanah yang secara teknis tidak tepat.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31315/jmtg.v3i2.210

DOI (PDF): https://doi.org/10.31315/jmtg.v3i2.210.g172

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.