Invasi Israel Ke Jalur Gaza Dan Dukungan Pemerintah Indonesia Terhadap Bangsa Arab Palestina
DOI:
https://doi.org/10.31315/paradigma.v18i2.2412Abstract
Invasi Israel ke Gaza pada 8 Juli 2014 telah mengakibatkan 230 orang warga Gaza meninggal (2/3 dari mereka adalah kaum perempuan, anak- anak, para manula, dan kaum difabel), 1770 orang mengalami luka-luka, dan puluhan ribu lainnya berada di lokas pengungsian.(Republika, 19 Juli 2014, hal.7). Invasi Israel kali ini adalah yang ketiga kalinya. Invasi pertama pada 27 Desember 2008 sampai dengan 17 Januari 2009 (perang 22 hari), sedang invasi kedua pada Oktober 2012, dan yang terakhir adalah yang sedang berlangsung saat ini.
Sebenarnya invasi Israel tersebut tidak dapat disebut sebagai sebuah perang, karena menampilkan dua kekuatan yang tidak seimbang. Israel memiliki kekuatan tentara aktif sebesar 176.500 orang, sedang Arab Palestina hanya memiliki pasukan para militer sekitar 56.000 orang.Dari segi kapabilitas persenjataan, Israel memiliki sekitar 300 hulu ledak nuklir, system pertahanan udara iron dome, rudal arrow, rudal patriot, pesawat tempur, helikopter, kapal perang, dan kapal selam.Sedang pejuang Palestina hanya bersenjatakan roket, bom, ranjau, mortar, dan berbagai senjata ringan. Dari segi teknologi, Israel memiliki satelit militer Ofeq dan Tec-STAR (Polaris), sedang para pejuang Hamas dan Jihad islam hanya mengandalkan data Google Earth. (Republika, 18 Juli 2014, hal 6).dari deskripsi tersebut di atas lantas muncul pertanyaan: apa yang sesungguhnya mendasari invasi Israel ke Gaza pada tahun 2014 ini ?
Downloads
Issue
Section
License
The manuscript submitted to Paradigma: Jurnal Masalah Sosial, Politik, dan Kebijakan journals are released under the license of Creative Commons Attribution-Non Commercial- ShareAlike (CC BY SA) if and when the article is accepted for publication.
We declare that:
- This paper has not been published in the same form elsewhere.
- It will not be submitted anywhere else for publication prior to acceptance/rejection by this Journal.
- A copyright permission is obtained for materials published elsewhere and which require this permission for reproduction.
Retained Rights/Terms and Conditions
Authors retain all proprietary rights to the published works, such as (but not limited to) the following rights:
- Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
- The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
- The right to reproduce the article for own purposes,
- The right to self-archive the article
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal Paradigma: Jurnal Masalah Sosial, Politik, dan Kebijakan