Arahan Konservasi pada Daerah Imbuhan Mata Air di Dusun Pandaan Ngasem, Kelurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, DIY.
DOI:
https://doi.org/10.31315/psb.v3i1.6278Abstrak
Dusun Pandaan Ngasem, Kelurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo merupakan
salah satu daerah yang memanfaatkan mata air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kelurahan Banjarharjo
tidak menerima bantuan air bersih dari pemerintah, tetapi lebih memanfaatkan sumber daya air yang berada di
desa tersebut. Mata air di daerah penelitian perlu dilakukan konservasi agar dapat dimanfaatkan untuk jangka
panjang. Upaya konservasi Mata Air salah satunya dapat dilakukan dengan mengetahui daerah imbuhan
(recharge area) mata air terlebih dahulu. Daerah imbuhan yang tidak dikelola dapat menyebabkan penurunan
kuantitas (debit) mata air. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui letak daerah imbuhan mata air serta arahan
konservasinya. Analisis letak daerah imbuhan mata air berdasarkan Permen PU No. 02 Tahun 2013. Metode
yang digunakan adalah metode survei dan pemetaan untuk kondisi daerah penelitian dan analisis deskriptif untuk
menjelaskan hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil yang diperoleh adalah zonasi daerah imbuhan mata air
dan arahan konservasi daerah imbuhan. Arahan konservasi yang dilakukan, yaitu konservasi secara mekanis dan
agronomis, Pengendalian pengolahan tanah, Pembuatan sumur resapan, dan Pengaturan daerah sempadan
sumber air.
Kata Kunci : Daerah Imbuhan; Konservasi; Mata Air; Metode; Potensi
Referensi
Gibran, A. K., & Kholid, N. I. (2020). Teknik Konservasi Mataair Berdasarkan Karakteristiknya :
Studi Kasus Dusun Sumberwatu dan Dusun Dawangsari, Prambanan, di. Yogyakarta. Jurnal
Ilmu Lingkungan, 18(2), 342–353. https://doi.org/10.14710/jil.18.2.342-353
Habiebah, R. A. S., & Retnaningdyah, C. (2014). Evaluasi Kualitas Air Akibat Aktivitas Manusia di
Mata Air Sumber Awan dan Salurannya, Singosari Malang. Jurnal Biotropika, 2(1), 40–45.
Masyarakat, D. A. N. B., & Mustikarani, W. (2015). KABUPATEN GARUT menimbulkan pertanyaan
besar bagi yang tidak memahaminya , bagaimana mungkin. 2(2), 235–247.
Nafi, F., & Rizky, D. (2017). Indikasi Potensi Bahaya Longsor Berdasarkan Klasifikasi Lereng Dan
Litologi Penyusun Lereng , Desa Paningkaban, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah. Seminar Nasional Cendekiawan Ke 3, 79–89.
Permen PU Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum.
Permen RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
Prastiwi, D. M., Muryani, E., & Ade, R. (2019). Arahan Konservasi Pada Zonasi Daerah Imbuhan
Mata Air di Dusun Plesedan , Desa Berdasarkan Peta Indeks Kekeringan Rencana Tata Ruang
Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Bantul tahun Bahan penelitian yang digunakan meliputi Peta
Rupa Bumi Indonesia ( RBI ) Lembar P. Jurnal Lingkungan Kebumian, 1, 44–54.
Purnomo, N. H. (2019). Geografi Tanah. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9),
–1699.
Putranto, T. T., Hidajat, W. K., & Wardhani, A. K. (2017). Aplikasi Geospasial Analisis Untuk
Penentuan Zona Imbuhan Airtanah Di Cat Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah. Tataloka, 19(3),
https://doi.org/10.14710/tataloka.19.3.175-191
Rahardjo, N. (2018). Pemetaan Potensi Mataair Di Pulau Bali. Jurnal Rekayasa Lingkungan, 4(2), 71–
https://doi.org/10.29122/jrl.v4i2.1853
Riastika, M. (2012). PENGELOLAAN AIR TANAH BERBASIS KONSERVASI DI RECHARGE
AREA BOYOLALI (Studi Kasus Recharge Area Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah). Jurnal Ilmu
Lingkungan, 9(2), 86. https://doi.org/10.14710/jil.9.2.86-97
Sulistyorini, I. S., Edwin, M., & Arung, A. S. (2017). Analisis Kualitas Air Pada Sumber Mata Air Di
Kecamatan Karangan Dan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Hutan Tropis, 4(1), 64.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
a. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
b. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).