Teknik Reklamasi Area Bekas Tambang Tanah Urug Sebagai Pertanian Lahan Kering di Dusun Kaligondang, Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, DIY

Satya Purbiantoro, Wisnu Aji Dwi Kristanto, Herwin Lukito

Sari


Kegiatan penambangan di Dusun Kaligondang, Kalurahan Temon Wetan sudah berlangsung sejak tahun 2017
lalu, hingga saat ini berhenti beroperasi dengan tanpa adanya upaya reklamasi yang dilakukan. Akibat dari
kegiatan penambangan tersebut terjadi perubahan bentuk lahan dan mengakibatkan lahan tersebut menjadi tidak
produktif. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi lahan area bekas tambang sebagai pertanian
lahan kering dan menentukan arahan teknis reklamasi. Metode yang diterapkan dalam penelitian adalah
kuantitatif deskriptif yang meliputi observasi dan pemetaan lapangan, analisis laboratorium, dan evaluasi dengan
metode pencocokan (matching). Analisis laboratorium yang dilakukan berupa uji kimia tanah. Hasil evaluasi
lahan didapatkan bahwa area bekas tambang dapat ditanami tanaman pertanian lahan kering yaitu ubi kayu, ubi
jalar, dan kacang tanah. Upaya pengelolaan lahan dilakukan dengan pembuatan jenjang dengan tinggi 6 meter
dan kemiringan 45° dengan backslope 2° dan pembuatan saluran drainase pada tiap jenjang.
Kata Kunci: Evaluasi Lahan; Penambangan; Pertanian Lahan Kering; Reklamasi


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arief, N. 2004. Prinsip-Prinsip Reklamasi Tambang. Diklat Perencanaan Tambang Terbuka. Bandung

: UNISBA.

BBSDLP Kementerian Pertanian RI. 2011. Petunjuk Teknis Evaluasi Lahan Untuk Komoditas

Pertanian. KEMENTAN RI : Jakarta.

Djaenudin, D., Marwan H., Subagyo H., dan A. Hidayat. 2011. Petunjuk Teknis Evaluasi Lahan untuk

Komoditas Pertanian. Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian. Bogor.

Hardjowigeno, S dan Widiatmaka. 2018. Evaluasi Kesesuaian Lahan & Perencanaan Tataguna

Lahan. Yogyakarta: UGM Press.

Kartasapoetra, Ance Gunarsih, 1985. Teknologi Konservasi Tanah dan Air. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032.

Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 62 Tahun 2010 Tentang Kriteria Kerusakan Lahan Penambangan

Sistem Tambang Terbuka di Jawa Timur.

Rahmawati. 2002. Restorasi Lahan Bekas Tambang Berdasarkan Kaidah Ekologi. Fakultas Pertanian,

Universitas Sumatera Utara.

Ritung. 2011. Pedoman Penilaian Kesesuaian Lahan Untuk Komoditas Pertanian Strategis Tingkat

Semi Detail Skala 1:50.000. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan

Pertanian : Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.

Santun Sitorus. 1985. Evaluasi Sumberdaya Lahan. Bandung : Penerbit Tarsito.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan

Batubara.




DOI: https://doi.org/10.31315/psb.v4i1.8885

DOI (PDF): https://doi.org/10.31315/psb.v4i1.8885.g5031

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN (Online): 2986-4062

This Journal indexed to : 

DESKRIPSI GAMBAR