GEOLOGI DAN GEOMETRI BATUBARA DI AREA PARINGIN, KECAMATAN PARINGIN, KABUPATEN BALANGAN, KALIMANTAN SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.31315/jigp.v2i2.5150Abstract
SARI - Daerah telitian berada di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, secara
tatanan geologi termasuk di daerah Cekungan Barito, di Formasi Warukin Atas berumur Miosen Tengah.
Geomorfologi pada daerah Paringin terdapat satu jenis pola pengaliran, yaitu pola pengaliran subdentric. Daerah
Paringin terbagi menjadi 3 bentukasal yaitu bentukasal Stuktural yang terdiri dari Perbukitan Antiklin (S1), bentukasal
Fluvial yang terdiri dari Dataran Alluvial (F1) dan Rawa (F2), serta Bentukasal Antropogen yang terdiri dari Pit (H1),
Disposal (H2) dan Pond (H3). Pada daerah Paringin terdapat 4 satuan batuan yang diendapkan pada Miosen Tengah.
Empat satuan batuan pada daerah telitian terdiri dari yang tua: satuan batulempung Warukin-Atas, satuan batupasir
Warukin-Atas, satuan batulempung-pasiran Warukin-Atas dan endapan aluvial. Sturktur geologi daerah Paringin terdiri
dari kedudukan lapisan yang berbeda – beda, struktur kekar dan lipatan berupa antiklin. Kedudukan lapisan batuan
dengan arah jurus utara - selatan dan selatan - utara. Kekar - kekar di daerah telitian menunjukkan arah tegasan barat –
timur dan tenggara – baratlaut. Struktur antiklin daerah telitian membujur utara - selatan dengan nama lipatan Steeply
Inclined Horizontal Fold (Fluety, 1964) dan Upright Horizontal Fold (Rickard, 1971). Batubara daerah Paringin
memiliki ketebalan yang bervariasi mulai dari >0,5 m – 15,1 m dengan kemiringan berkisar antara 20° (landai) - 50°
(curam).
Kata-kata kunci : batubara, ketebalan, geometri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut: Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.