Peranan Dewan Pengawas Syariah ( Dps ) Terhadap Kepatuhan Penerapan Akad Syariah Sesuai Fatwa Dsn-Mui Dalam Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus Pada Koperasi Syariah Di Kabupaten Agam)
DOI:
https://doi.org/10.31315/paradigma.v28i1.11460Keywords:
Koperasi Syariah, Dewan Pengawas Syariah, Kepatuhan Syariah, Opini DPS Pembiayaan SyariahAbstract
Koperasi Syariah Merupakan lembaga keuangan non-bank yang termasuk dalam kategori mikro dalam mempraktekkan pola pembiayaan syariah di tengah masyarakat. Untuk mengawasi penerapan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ketentuan syariah tersebut, pihak yang diberikan tanggung jawab sebagai perpanjangan tangan DSN-MUI adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Rata-rata DPS pada koperasi syariah Kabupaten Agam belum berperan aktif dalam menerapkan kepatuhan pelaksanaan akad syariah pada produk pembiayaan. Hal ini terbukti dengan hanya adanya dua koperasi dari lima koperasi yang diteliti yang DPS-nya benar-benar berperan aktif dalam upaya penerapan kepatuhan pelaksanaan akad pembiayaan syariah pada koperasi syariah di Kabupaten Agam. Metode penulisan artikel ini dilakukan secara kualitatif yang dideskripsikan dengan tambahan informasi dari hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui seperti apa peran DPS dalam penerapan kepatuhan syariah yang dilakukan oleh koperasi syariah terkait Penerapan Akad dalam produk pembiayaan yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.
References
Bungin, B. (2007). Penelitian kualitatif: komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya (Vol. 2). Kencana.
Nelli, F. (2015). PROBLEMATIKA KIPRAH DEWAN PENGAWAS SYARI’AH DPS DI PERBANKAN SYARI’AH. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keislaman, 3(1), 85-98.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi.
Utomo, S. B. (2011). kajian Hukum Atas Keabsahan Produk Perbankan Syari’ah Dikaitkan Dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional Dalam Tujuan Negara Kesejahteraan. Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The manuscript submitted to Paradigma: Jurnal Masalah Sosial, Politik, dan Kebijakan journals are released under the license of Creative Commons Attribution-Non Commercial- ShareAlike (CC BY SA) if and when the article is accepted for publication.
We declare that:
- This paper has not been published in the same form elsewhere.
- It will not be submitted anywhere else for publication prior to acceptance/rejection by this Journal.
- A copyright permission is obtained for materials published elsewhere and which require this permission for reproduction.
Retained Rights/Terms and Conditions
Authors retain all proprietary rights to the published works, such as (but not limited to) the following rights:
- Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
- The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
- The right to reproduce the article for own purposes,
- The right to self-archive the article
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal Paradigma: Jurnal Masalah Sosial, Politik, dan Kebijakan