LEGAL DRAFTING COACHING PENYUSUNAN PERATURAN DESA DENGAN METODE OMNIBUS LAW

Authors

  • Ade Arif Firmansyah Universitas Lampung
  • Malicia Evendia Universitas Lampung
  • Ahmad Saleh Universitas Lampung
  • M. Iwan Satriawan Universitas Lampung
  • Martha Riananda Universitas Lampung

Abstract

Penyusunan peraturan desa pada umumnya masih dilakukan secara konvensional, termasuk juga di Desa Batang Hari Ogan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi lokasi pengabdian masih menerapkan metode lama dan mengalami keterbatasan dalam penyusunan peraturan desa serta belum mengenal metode omnibus law dalam menyusun peraturan desa. Pengabdian ini bertujuan mensosialisasikan dan melatih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa setempat yang berjumlah 20 orang untuk menyusun peraturan desa dengan metode omnibus law. Pengabdian yang dilakukan pada Selasa 2 September 2025 ini menggunakan metode ceramah, diskusi dan simulasi, hasil pengabdian ini menunjukkan terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta pengabdian. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa indikator yaitu: peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang metode omnibus law, peningkatan pemahaman dan pengetahuan dasar hukum metode omnibus law, peningkatan pemahaman dan pengetahuan tahapan penyusunan peraturan desa metode omnibus law dan peningkatan pemahaman dan pengetahuan perancangan judul dan kerangka peraturan desa dengan metode omnibus law.

Kata Kunci: peraturan desa, omnibus law, drafting

Downloads

Published

02-12-2025