Analisis Kualitas Udara Akibat Kegiatan Penambangan Batuan Sirtu di Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.31315/psb.v5i1.11656Kata Kunci:
Pertambangan, Kualitas Udara, TSP, Particulate Matter, ISPUAbstrak
Kegiatan produksi pertambangan di daerah penelitian dapat menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan, salah satunya ialah terjadi penurunan kualitas udara di sekitar lokasi pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas udara berdasarkan baku mutu udara ambien yang sesuai dengan PP RI No. 22 Tahun 2021 dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada lokasi penelitian. Kualitas udara yang akan dianalisis mencakup parameter Total Suspended Particulates (TSP), Particulate Matter 2,5 µm (PM2,5), dan Particulate Matter 10 µm (PM10) yang didapat dari 3 titik lokasi yaitu area tambang, jalan tambang, dan jalan permukiman. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa parameter TSP pada 2 lokasi, yaitu jalan tambang dan jalan permukiman tidak melebihi baku mutu, sedangkan TSP pada area tambang dengan nilai yang didapatkan sebesar 369,2 µg/m3 melebihi baku mutu. Parameter PM2,5 dan PM10 pada 3 lokasi masih tidak melebihi baku mutu. Berdasarkan analisis nilai ISPU pada 3 lokasi termasuk ke dalam kategori baik dengan status berwarna hijau. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi penurunan kualitas udara di sekitar lokasi penelitian yaitu dengan melakukan penyiraman secara berkala di sekitar area tambang dan sepanjang jalan angkut bahan galian.Referensi
Aditya, M. L., Virgianto, R. H., Ferdiansyah, E., & Veanti, D. P. O. (2022). Kontribusi Berbagai Parameter Meteorologi terhadap Tingkat Konsentrasi Harian PM2. 5, PM10, dan PM2. 5-10 Menggunakan Model Jeda Terdistribusi Non-Linier di Jakarta Pusat. The Climate of Tropical Indonesia Maritime Continent Journal, 1(2).
Fikruddin, Muhammad dan Jumadil. (2020). Peningkatan Kadar Partikel (TSP) dan Kebisingan dari Transportasi Material Bahan Bangunan:(Studi Kasus: Pembagunan Bendungan Posi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan). Jurnal Ilmiah Ecosystem, 20(2), 132-139.
Jumingin, J., & Septyanto, R. (2019). Analisa Kadar Debu Terbang PM10 di Setiap Titik Pengukuran (Studi Kasus: Jalan Demang Lebar Daun). Jurnal Penelitian Fisika dan Terapannya (JUPITER), 1(1), 15–19.
Mareta, Orisha Yuhan. (2022). Analisis Konsentrasi Polutan Pb, Tsp, Pm2, 5, Dan Pm10 Serta Kajian Implementasi Sistem Pengelolaan Kualitas Udara Di Bengkel X. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.
Mufida, I., Dharmayanti, I., & Azhar, K. (2016). Kadar debu partikulat (PM2, 5) dalam rumah dan kejadian ISPA pada balita di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi tahun 2014. Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 26(1), 20758.
Munawir, Abdillah. (2017). Kajian Dampak Lingkungan Kegiatan Penambangan Tanah Timbun di Kota Kendari. Hasanudin Student Journal, Volume 1 Nomor 2 Desember 2017: 109 119.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Santiasih, I. (2012). Paparan Partikulat (PM10 dan PM2, 5) Terhadap Tenaga Kerja di Dalam Ruangan. Paper and Presentation of Environment Engineering, 628.
Simandjuntak, A. G. (2013). Pencemaran udara. Buletin Limbah, 11(1).
Wijayanti, Ratna N. (2010). Analisis Pengaruh Kepadatan Lalu Lintas terhadap Konsentrasi Particulate Matter 10 (PM10)(Studi Kasus: Jalur Pantura, Batang). Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
a. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
b. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).