Pengelolaan Lahan Reklamasi Pada Loop 4 Di PT Kaltim Batumanunggal Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.31315/psb.v6i1.14456Kata Kunci:
Reklamasi, Pengelolaan Lahan, Revegetasi, Keberhasilan ReklamasiAbstrak
Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti merubah bentuklahan. Upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan penanganan dampak negatif dari kegiatan pertambangan yaitu reklamasi dan revegetasi.. Oleh karena itu tujuan penelitian ini yaitu memberikan arahan pengelolaan yang berdasarkan dari penilaian keberhasilan pada lahan reklamasi Metode yang digunakan dalam penelitian terdiri dari metode survei dan pemetaan, pengambilan data dengan metode purposive sampling, dan metode analisis secara deksriptif dan matematis. Dalam melakukan penilaian keberhasilan reklamasi di daerah penelitian menggunakan acuan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P.60/Menhut-II/2009. Penilaian keberhasilan reklamasi dilakukan di daerah reklamasi loop 4 PT Kaltim batumanunggal yang terbagi menjadi dua area yaitu area in pit dump (IPD) dan out pit dump (OPD). Dari hasil penelitian, penilaian keberhasilan reklamasi di area IPD mendapatkan nilai 70% dan area OPD 77%. Untuk meningkatkan tingkat keberhasilan reklamasi pada kedua area terebut arahan pengelolaan yang dapat dilakukan yaitu dengan pembuatan teras datar, penanaman tanaman penutup, melakukan pemeliharaan dan perawatan pada tanaman, serta melakukan penanaman dengan menggunakan sistem lubang tanam.
Referensi
Arif, P. I. (2021). Good Mining Practice di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
BSN (Badan Standardisasi Nasional). (2018). SNI 5006.2.2018 Mutu bibit tanaman hutan.Jakarta: Badan Standarisasi Nasional
Desvi, I, Purwoko, B., & Sutrisno, H. (2021). Perencanaan Kebutuhan Overburden (OB) Pada Sistem Perataan Tanah Kegiatan Reklamasi Di PT Dinamika Sejahtera Mandiri Desa Teraju Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. JeLAST: Jurnal PWK, Laut, Sipil, Tambang, 8(2).
Irawan, A. B., & Yogafanny, E. (2020). Rancangan Teknik Reklamasi Penambangan Pasir dan Batu Di Dusun Banaran, Desa Keningar, Kec. Dukun, Kab. Magelang, Jawa Tengah. Jurnal Ilmiah Lingkungan Kebumian, 2(2), 10–17.
Karyati, S. S. (2018). Teknologi Konservasi Tanah dan Air. Mulawarman University Press
Kironoto BA, Yulistiyanto, B., & Olii, M. R. (2020). Erosi dan Konservasi Lahan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Laurentia, I. S. C, & Triweko, I. R. W. (2020). Konservasi Tanah Dan Air. CV. Pilar Nusantara.
Setiadi, Y. (2011). Revegetasi Lahan Pasca Tambang. Diklat Kuliah Pengantar Praktek Kerja Lapang. Bogor: Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.
Setiawati, S, & Meilasari, F.(2021). Kajian Rencana Reklamasi Lahan Bekas Penambangan Batu Granodiorit PT. Total Optima Prakarsa Di Desa Peniraman Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. JeLAST: Jurnal PWK, Laut, Sipil, Tambang, 8(2).
Setyowati, R. D. N., Amala, N. A., & Aini, N. N. U. (2017). Studi Pemilihan Tanaman Revegetasi Untuk Keberhasilan Reklamasi Lahan Bekas Tambang. Al-Ard: Jurnal Teknik Lingkungan, 3(1), 14-20.
Sibua, C. S, Kamagi, Y., Montolalu, M., & Kumolontang, W. (2013). Aliran Permukaan Pada Teknik Konservasi Tanah Guludan di Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur. In COCOS (Vol. 3, No. 5)
UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/MenHut-II/2009 tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/MenHut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan
Peraturan Dirjen RLPS No. P. 05/V-SET/2009 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mutu bibit Tanaman
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
a. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
b. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).