Perencanaan Teknis Reklamasi Kawasan Tambang Batupasir di Padukuhan Dahromo I, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, DIY
DOI:
https://doi.org/10.31315/psb.v6i1.14457Kata Kunci:
Kerusakan Lahan, Lingkungan, Penambangan, Reklamasi, Tambang RakyatAbstrak
Kegiatan penambangan rakyat berupa penambangan batupasir di Padukuhan Dahromo I, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta masih belum menerapkan kaidah pertambangan yang baik sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kerusakan lahan tambang yang terjadi dan memberikan perencanaan reklamasi yang sesuai. Metode yang digunakan dalam penelitian meliputi metode survey dan pemetaan, metode pengharkatan (scoring), analisis laboratorium, dan analisis deskriptif. Parameter tingkat kerusakan lahan tambang yang digunakan mengacu pada Keputusan Gubernur DIY No. 63 Tahun 2003, yaitu relief dasar galian, batas kemiringan tebing galian, tinggi dinding galian, batas tepi galian, tutupan vegetasi, dan kondisi jalan. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi penelitian menunjukan bahwa kondisi eksisting lahan tambang memiliki rata-rata relief dasar galian sebesar 1,1 m, rata-rata kemiringan tebing galian sebesar 67,8o, rata-rata tinggi dinding galian sebesar 7,57 m, rata-rata batas tepi galian sebesar 42 m, luas tutupan vegetasi sebesar 9735,11 m2, dan luas jalan rusak sebesar 246,7 m2. Lahan tambang pada lokasi penelitian termasuk ke dalam kategori tingkat kerusakan berat dengan nilai harkat/skor total sebesar 15 poin. Teknis reklamasi lahan tambang pada lokasi penelitian yang dianjurkan yaitu pembuatan teras bangku dengan tinggi 3 m dan lebar 6 m dengan kemiringan jenjang 60o, saluran pengelak dengan tinggi saluran 0,2 m, lebar permukaan saluran 0,492 m, lebar dasar saluran 0,144 m, dan saluran pembuangan air dengan tinggi saluran 0,437 m, lebar permukaan saluran 1,074 m, lebar dasar saluran 0,314 m.Referensi
Arief, N. R. (2004). Identifikasi Perubahan Geomorfologi Akibat Pertambangan Bahan Galian Sirtu di Kecamatan Labuan Haji Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Pertambangan dan Lingkungan, 3(10), 43-52.
Herlina. (2011). Kajian Variasi Jarak Tanam dan Waktu Tanam Jagung Manis dalam Sistem Tumpangsari Jagung Manis. Padang: Universitas Andalas.
Karliansyah, M. R. (2016). Petunjuk Teknis Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Akibat Kegiatan Pertambangan. Jakarta: Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Direktorat Jenderal Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Kristanto, W. A. D., Astuti, F.A., Nugroho, N. E., & Febriyanti, S. V. (2020). Sebaran Daerah Sulit Air Tanah Berdasarkan Kondisi Geologi Daerah Perbukitan Kecamatan Prambanan, Sleman, Yogyakarta. Jurnal Sains dan Teknologi Lingkungan, 12(1), 68-83.
Lubis, C. M., Sriwidayati, & Zaenal. (2018). Rencana Reklamai Lahan Bekas Tambang Andesit CV Penghegar di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Prosiding Teknik Pertambangan.
Munir, M., & Setyowati, R. D. N. (2017). Kajian Reklamasi Lahan Pasca Tambang di Jambi, Bangka, dan Kalimantan Selatan. Klorofil: Jurnal Ilmu Biologi dan Terapan, 1(1), 11-16.
Oktorina, S. (2017). Kebijakan Reklamasi dan Revegetasi Lahan Bekas Tambang (Studi Kasus Tambang Batubara Indonesia). Al-Ard: Jurnal Teknik Lingkungan, 3(1), 16-20.
Pirngadi, B. H. (2004). Pengendalian Kerusakan Lahan, Hutan dan Air. Jurnal Infomatek, 6(1), 37-50.
Saleh, N., Taufiq, A., Widodo, Y., & Sundari, T. (2016). Pedoman Budi Daya Ubi Kayu di Indonesia. Jakarta: Indonesian Agency For Agricultural Research and Development (IAARD) Press.
Wahyudi. (2011). 5 Jurus Sukses Bertanam Cabai. Jakarta: PT. AgroMedia Pustaka.
Wijaya, A. (2018). Rancangan Teknis Sistem Penyaliran Untuk Tambang Bijih Nikel Bukit Rubicon PT. Aneka Tambang (Persero) Kolaka Sulawesi Tenggara. Yogyakarta: Universitas Pembangungan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
a. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
b. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).