Pengelolaan serta Pengaturan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.31315/psb.v2i1.4445Abstrak
Pengelolaan serta pengaturan hukum mengenai pertambangan di Kota Samarinda mendapat tamparan bagi dunia dengan berbagai penyimpangan aturan yang terlihat oleh mata dan diabaikan oleh pemerintah. Sesuai dengan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat banyaknya perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 yang berdampak pula pada kewenangan, izin usaha serta pengelolaan pertambangan khususnya di Kota Samarinda. Adanya peraturan terbaru mengenai pertambangan menjadi harapan bagi lingkungan mengingat pentingnya pemeliharaan sumber daya alam demi generasi yang akan datang sebagai rencana jangka panjang bagaimana keberlanjutan lingkungan serta regulasi hukum terkait. Pendekatan studi kasus digunakan guna mengetahui dinamika gerakan sosial di masyarakat Kota Samarinda dalam memperjuangkan keadilan lingkungan. Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 dengan desentralisasi dan otonomi daerah pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.10/PUU-X/2012 dan UUD NRI 1945 yang pada akhirnya berdampak pada pengelolaan lingkungan hidup sebagai konsekuensi sentralisasi kewenangan penyelenggaraan urusan pertambangan. Kota Samarinda adalah satu-satunya ibukota provinsi yang menjadi kota tambang. Hampir tiga perempat dari wilayahnya sudah ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP). Pengelolaan serta Pengaturan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Kota Samarinda banyak menyimpang sejak awal usaha pertambangan batubara, salah satunya yang diabaikan adalah studi kelayakan.
Kata Kunci: Rencana, Pengelolaan, Pengaturan, Sumber Daya, Tambang.
Referensi
Airinda, S., Mahasiswa, M., Pemerintahan, I., Hasanuddin, U., Arifin, I., Ilmu, M. S., Universitas, P. (n.d.). Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Bidang Pertambangan di Kota Samarinda, 63–75.
Anindarini, G., Aditanyo. A,dkk. (2020). Beberapa Kritik Hukum Terhadap Perubahan UU No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Indonesian Center for Environmental Law.
Averus, A. (n.d.). Idealised Policy , Target Groups , Implementing Organization ,.
Batubara, D. A. N. (2009). Beberapa kritik hukum, (4).
Bungin Burhan, (2003). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Damage, E. (2019). Analisis Fiqh Lingkungan Terkait Penyalahgunaan Pengelolaan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Analysis of Environmental Fiqh Related to Misuse of Mining Management on, 3(1), 85–102.
Di, T., Loa, K., & Samarinda, B. (2018). Manajemen Pembangunan Kota Dalam Penataan Lubang Bekas Tambang Di Kelurahan Loa Buah Samarinda 1, 6(4), 239–249.
Hambali, (2019). Implementasi Kebijakan Pertambangan Mineral dan Batuan di Kecamatan Banawa Kabupaten donggala. Universitas Tadulako.
Kementrian ESDM RI. (2019). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kotijah, S., Hukum, F., & Mulawarman, U. (n.d.). Pengaturan Hukum Pengelolaan Pertambangan Batubara Secara Berkelanjutan Di Kota Samarinda, (3), 47–60.
Lembaran, T. (2013). Lembaran daerah kota samarinda, 1953, 1–32.
Miles dan Huberman, (2007). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.
Nugroho, W., Daru, B., & Nurlinda, I. (2018). Kebijakan Pengelolaan Tambang dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkeadilan Ekologis Ecological Justice ’ s Indigenous Indigenous Law and Community Management Policy, 15.
Program, M., Magister, S., Publik, A., & Universitas, P. (n.d.). Implementasi Kebijakan Pertambangan Dan Mineral, 33–39.
Rahmatillah, S. (2018). Syarifah Rahmatillah & Tasbi Husen: Penyalahgunaan Pengelolaan… P a g e | 149, VII(1), 149–171.
Rahman, A. (2018). Dinamika Gerakan Sosial Masyarakat Samarinda Dalam Memperjuangkan Keadilan Lingkungan (Studi Kasus Pada Gerakan Samarinda Menggugat Di Kalimantan Timur). Jurnal Analisa Sosiologi, 7(1): 127-140
Samarinda, K. (2005). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Samarinda Tahun 2005 - 2025.
Sosiologi, J. A. (2018). 127 Adi Rahman, Yulius Slamet, Bagus Haryono, 7(April), 127–140.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
a. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
b. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).