Teknik Reklamasi Area Bekas Tambang Tanah Urug Sebagai Pertanian Lahan Kering di Dusun Kaligondang, Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, DIY
DOI:
https://doi.org/10.31315/psb.v4i1.8885Abstrak
Kegiatan penambangan di Dusun Kaligondang, Kalurahan Temon Wetan sudah berlangsung sejak tahun 2017lalu, hingga saat ini berhenti beroperasi dengan tanpa adanya upaya reklamasi yang dilakukan. Akibat dari
kegiatan penambangan tersebut terjadi perubahan bentuk lahan dan mengakibatkan lahan tersebut menjadi tidak
produktif. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi lahan area bekas tambang sebagai pertanian
lahan kering dan menentukan arahan teknis reklamasi. Metode yang diterapkan dalam penelitian adalah
kuantitatif deskriptif yang meliputi observasi dan pemetaan lapangan, analisis laboratorium, dan evaluasi dengan
metode pencocokan (matching). Analisis laboratorium yang dilakukan berupa uji kimia tanah. Hasil evaluasi
lahan didapatkan bahwa area bekas tambang dapat ditanami tanaman pertanian lahan kering yaitu ubi kayu, ubi
jalar, dan kacang tanah. Upaya pengelolaan lahan dilakukan dengan pembuatan jenjang dengan tinggi 6 meter
dan kemiringan 45° dengan backslope 2° dan pembuatan saluran drainase pada tiap jenjang.
Kata Kunci: Evaluasi Lahan; Penambangan; Pertanian Lahan Kering; Reklamasi
Referensi
Arief, N. 2004. Prinsip-Prinsip Reklamasi Tambang. Diklat Perencanaan Tambang Terbuka. Bandung
: UNISBA.
BBSDLP Kementerian Pertanian RI. 2011. Petunjuk Teknis Evaluasi Lahan Untuk Komoditas
Pertanian. KEMENTAN RI : Jakarta.
Djaenudin, D., Marwan H., Subagyo H., dan A. Hidayat. 2011. Petunjuk Teknis Evaluasi Lahan untuk
Komoditas Pertanian. Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian. Bogor.
Hardjowigeno, S dan Widiatmaka. 2018. Evaluasi Kesesuaian Lahan & Perencanaan Tataguna
Lahan. Yogyakarta: UGM Press.
Kartasapoetra, Ance Gunarsih, 1985. Teknologi Konservasi Tanah dan Air. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032.
Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 62 Tahun 2010 Tentang Kriteria Kerusakan Lahan Penambangan
Sistem Tambang Terbuka di Jawa Timur.
Rahmawati. 2002. Restorasi Lahan Bekas Tambang Berdasarkan Kaidah Ekologi. Fakultas Pertanian,
Universitas Sumatera Utara.
Ritung. 2011. Pedoman Penilaian Kesesuaian Lahan Untuk Komoditas Pertanian Strategis Tingkat
Semi Detail Skala 1:50.000. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan
Pertanian : Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.
Santun Sitorus. 1985. Evaluasi Sumberdaya Lahan. Bandung : Penerbit Tarsito.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
a. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
b. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
c. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).