SEGITIGA KEKERASAN, HAM, DAN PEREMPUAN AFGHANISTAN ERA KEPEMIMPINAN TALIBAN
DOI:
https://doi.org/10.31315/jpw.v2i1.6165Abstract
Pemenuhan hak asasi perempuan di Afghanistan menjadi salah satu isu yang sulit mendapat titik terang. Di era kepemimpinan Taliban yang berhasil merebut kursi pemerintahan beberapa waktu silam, hak perempuan kembali mengalami kemunduran. Human Right Watch menyatakan bahwa situasi hak perempuan di Afghanistan semakin memburuk. Ancaman dan serangan ditujukkan kepada para pemimpin perempuan, anak perempuan yang bersekolah, dan perempuan yang berusaha menghindari diri dari kekerasan domestik. Peristiwa kekerasan yang terus-terusan terulang seolah tidak terlihat di mata hukum dan pemerintah. Perlakuan Taliban ini menjadi bukti adanya diskriminasi terhadap perempuan. Artikel ini menggunakan Teori Segitiga Kekerasan Johan Galtung yang membagi kekerasan menjadi tiga kategori yang saling berkaitan antara satu sama lain, yaitu kekerasan langsung, kekerasan struktural, dan kekerasan kultural. Penulis juga mengaitkan perilaku kekerasan dengan konsep HAM. Tulisan ini mencoba untuk mencari dan mengindetifikasi kekerasan berserta dampaknya, sehingga memungkinkan untuk mencari solusi yang lebih komprehensif.
Kata kunci: Segitiga Kekerasan, HAM, Kekerasan, Perempuan, Taliban.
Downloads
Published
Issue
Section
License
1. Copyright of this journal is possession of Pena Wimaya Journal, article is by the knowledge of the author, whilst the moral right of the publication and the copyright of article belongs to the author.
2. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form.
3. Pena Wimaya Journal has the right to change the format, republish with the author's name and archive articles.
4. Every publication (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Pena Wimaya Journal is not responsible for copyright violation other than the three aims mentioned above.