Kajian Pengaruh Pembangunan Smelter Nikel di Wilayah Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.31315/jilk.v5i1.6832Abstract
Kawasan ekonomi khusus berdasarkan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 hingga 2025 ditunjukan pada penciptaan nilai tambah sumber daya alam sehingga pembangunan ekonomi yang beragam dan menyeluruh terlaksana. Dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara didalam pasal 102 dijelaskan bahwa “Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara”. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka disetiap aktivitas pengusahaan pertambangan batubara dan mineral diharuskan peningkatan nilai tambah. Implementasi peningkatan nilai tambah ini memberikan pengaruh terhadap daerah penghasil mineral mentah (Provinsi Sulawesi Tenggara). Pengaruh terhadap perekonomian dilihat dari hasil analisis PDRB Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2016 pendapatan regional Sultra sebesar Rp 96,99 triliun, dengan jumlah penduduk 2.551.008 jiwa, maka pendapatan perkapita Rp 38.022.130. Pada tahun 2017, pendapatan regional meningkat Rp 107,42 triliun penduduk sejumlah 2.602.389 jiwa, pendapatan perkapita Rp 41.278.783. Sampai pada tahun 2020, pendapatan regional meningkat lagi menjadi Rp 130,18 triliun, penduduk sejumlah 2.264.875 jiwa, pendapatan perkapita Rp 49.596.293.Downloads
Published
2023-08-03
Issue
Section
Abstract and Article
License
The copyright to this article is transferred to Jurnal Ilmiah Lingkungan Kebumian if and when the article is accepted for publication. Articles and all related material published are distributed under a a Creative Commons Attribution 4.0 International License.