Kasus Regulasi Hukum Transaksi Elektronik Situs Kaskus Dalam Perspektif Undang-Undang No 11 Tahun 2008
DOI:
https://doi.org/10.31315/jik.v13i1.1440Keywords:
E-commerce, transaksi elektronik, kaskus.co.id, rekening bersama, RegulasiAbstract
Jual beli merupakan salah satu interaksi sosial yang paling tua di dunia. Jual beli menjadi penghubung antara satu individu dengan individu lain. Jika di masa lampau jual beli identik dengan bertemunya penjual dan pembeli pada suatu tempat, maka di masa sekarang jual beli mempunyai arti pengertian yang lebih luas lagi. Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi serta meningkatnya kebutuhan telah memberi kemudahan dalam melakukan jual beli. Perkembangan ini memunculkan sistem yang menarik untuk dibahas yaitu jual beli melalui dunia maya atau yang disebut e-commerce. Salah satu situs dunia maya yang pesat perkembangannya dalam memfasilitasi e-commerce di Indonesia adalah Kaskus.co.id. Pembayaran online dalam transaksi di FJB Kaskus adalah menggunakan jasa rekening bersama. Dalam prakteknya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan konsekuensi hukum, terkait dengan sejumlah kejahatan dan tindak pidana yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Atas dasar itulah, tulisan ini dimaksudkan untuk membahas dimensi hukum atau regulasi dari penyimpangan atau tindak pidana yang berdasarkan teknologi informasi dan kounikasi. Metode yang dipakai dalam tulisan ini dengan melakukan analisis dokumen khususnya konten yang ada di Kaskus dan dokumen-dokumen regulasi. Hasilnya, sistem penyelenggaraan e-commerce di Kaskus menggunakan sistem joint account.
References
McLuhan, Marshall, 2003, Undertanding Media the Extention of Man, London: Routledge
McQuail, Denis. 2005. Mcquail’s Mass Communication Theory London: London: Sage Publications
Nugroho, Agoeng. 2010. Teknologi Komunikasi. Yogyakarta: Graha Ilmu
Phillipus M. Hadjon, 1987 Perlindungan Hukum Bagu Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
http://wiley.com/college/turba n , diakses, 11 Januari 2015
http://startupbisnis.com/data-statistik-mengenaipangsa-pasar-e-commerce-di-indonesiasaat-ini/diakses 2 Desember 2014.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata UndangUndang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish articles in this journal agree to the following terms:
- Copyright remains with the author and gives rights to the Jurnal Ilmu Komunikasi as the priority to publish the article with an Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional License, which allows the article to be shared with acknowledgment of the author of the article and this journal as the place of publication.
- Authors can distribute the publication of their articles on a non-exclusive basis (for example: on university repositories or books) with notification or acknowledgment of publication in the journal Option
- Authors are allowed to post their work online (for example: on personal websites or in university repositories) before and after the submission process (see The Effect of Open Access)
Jurnal Ilmu Komunikasi is licensed under a Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional License.