Pelayanan Hak Mengetahui Abstract Oleh Surat Kabar Kompas dan Majalah Tempo

Authors

  • Ana Nadya Abrar Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Gajah Mada Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31315/jik.v15i2.2162

Keywords:

Hak Mengetahui, Laporan Utama, Berita Utama, Berita Korupsi, Perspektif Kebudayaan.

Abstract

Frekuensi berita korupsi akhir-akhir ini mengalami peningkatan yang sangat berarti. Berbagai media pers dan media penyiaran tampil garang dalam memberitakan kasus korupsi. Semua media tersebut memiliki keberanian moral untuk mengungkapkan apa yang sesungguhnya terjadi pada koruptor, mulai dari anggota DPR, wakil menteri, gubernur, perwira tinggi polisi, hingga pejabat eselon di birokrasi. Hasilnya relatif bagus. Khalayak bisa mengikuti kisah korupsi dengan baik. Bertolak dari sini, timbul masalah, apakah pemberitaan semacam itu memang diniatkan untuk memenuhi hak mengetahui yang dimiliki khalayak? Penelitian ini ingin memperoleh jawabannya. Untuk itu, penelitian berikut mengkaji semua laporan utama dan berita utama tentang korupsi yang dilaporkan majalah Tempo dan surat kabar Kompas selama bulan Juni dan Juli 2013. Namun, dalam periode tersebut hanya satu berita utama (headline) Kompas yang melaporkan berita korupsi, yakni edisi 27 Juli 2013 dan satu pula laporan utama majalah Tempo yang melaporkan berita korupsi, yaitu edisi 15-21 Juli 2013, berjudul “Perempuan Misterius Hambalang”. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan analisis isi kualitatif yang menjawab sebuah pertanyaan penelitian penting, yaitu: Bagaimana pelayanan hak mengetahui pada penyiaran berita korupsi yang dilakukan surat kabar Kompas dan majalah Tempo selama Juni dan Juli 2013? Data yang diperoleh dianalisis mengggunakan perspektif kebudayaan sehingga menghasilkan kesimpulan: pelayanan hak mengetahui yang dilakukan surat kabar Kompas dan majalah Tempo sudah bagus.

References

Djawoto. 1950. Jurnalistik Dalam Praktek. Jakarta: Penerbit Pena (Penyiaran Penerbit Nasional).

Mau, Severinus. 2013. Jenis-Jenis Regulasi Media. Makalah UAS Etika dan Regulasi Media. Yogyakarta.

Muhammad, Husein. 2012. Sang Zahid: Mengarungi Sufisme Gus Dur. Yogyakarta: LKiS.

Siregar, Amir Effendi. 2010. Demokratisasi Komunikasi dan Media: Jangan Setengah Hati! Yogyakarta: PR2Media.

Soeharto. 1971. Sambutan. Dalam Samawi dkk, Garis Besar Perkembangan Pers Indonesia. Jakarta: Serikat Penerbit Suratkabar Pusat.

Oetama, Jakob. 2009. “Demokrasi dan Kebudayaan”. Dalam Bambang Widianto dan Iwan Meulia Pirous, Perspektif Budaya. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Parlementaria, Jakarta, Edisi 103 Tahun 2013.

Respons, Jakarta, 1 Juli 2007.

Published

2017-05-01

Issue

Section

Artikel