Model Komunikasi dalam Sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Authors

  • Susilastuti Dwi N Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
  • M. Edy Susilo Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
  • Zudiyatko Zudiyatko Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31315/jik.v9i1.3415

Keywords:

kekerasan dalam rumah tangga, sosialisasi Undang-Undang PKDRT

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah membawa perubahan budaya yang fundamental karena mengubah persoalan kekerasan dalam rumah tangga dari ranah domestik ke ranah publik. Sosialisasi UU ini menjadi sangat penting dan telah dilakukan satu tahun sejak UU ini disahkan. Penelitian ini berusaha untuk mengevaluasi kegiatan sosialisasi Undang-Undang PKDRT yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Daerah (BPPM) Istimewa Yogyakarta dan mendapatkan model baru, bagaimana kegiatan sosialisasi dilakukan. Teknik descriptive analysis digunakan melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik kegiatan sosialisasi UU PKDRT di DIY. Temuan utama penelitian ini adalah komunikator yang berperan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi perlu mendapatkan perhatian. Komunikator dipilih berdasarkan latar belakang komunikan yakni masyarakat sasaran kegiatan sosialisasi. Selama ini kegiatan sosialisasi Undang-Undang PKDRT yang dilaksanakan BPPM masih berasal dari internal BPPM dan belum banyak menggunakan variasi narasumber. Komunikator kegiatan sosialisasi tidak hanya sekedar menguasai Undang-Undang PKDRT namun harus mengkaitkan dengan persoalan penyebab masalah KDRT seperti persoalan sosial, budaya, agama, ekonomi. BPPM DIY hendaknya lebih memfokuskan kegiatan sosialisasi untuk jajaran pemerintah propinsi, kota atau kabupaten dalam bentuk training, yang akan menjadi narasumber jenjang di bawahnya.

References

Dewi, Machya Astuti, Media Massa dan Penyebaran Isu Perempuan, dalam Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 7, Nomor 3, September—Desember 2009, Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan

Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” YogyakartaYogyakarta. Fakih, Mansour, 1992, Analisis Jender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Fajar, Maharani, 2009, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek, Graha ilmu,Yogyakarta

Littlejohn, Stephen, 1996, Theories of Human Communication, Wadsworth Publishing Company, California.

Nazir, Moh, 1999, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mujiati, 2004, Kekerasan terhadap Perempuan Bentuk Sebuah Patriarki, makalah seminar, Yogyakarta.

Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, 1992, Sosiologi, Jilid 2, Jakarta: Erlangga.

Savitri, Nita, 2007, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Budaya Hukum Jurnal Harmoni Sosial, September 2007, VolumeII, No.1.

Subagyo, 2010, Kebijakan Perlindungan Perempuan, Makalah Sosasialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan, Yogyakarta.

Sukerti, Ni Nyoman, 2005, “Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga : Kajian dari Perspektif Hukum dan Gender (Studi Kasus di Kota Denpasar)”, Tesis, Program Pascasarjana, Universitas Udayana.

Sumiarni, Endang, 2010, Membumikan Gender, Makalah Lokakarya Pelatihan Penulisan Berwawasan, Gender, Yogyakarta.

Suminarni, Endang, 2010, Evaluasi 4 Tahun UU No 23 Tahun 2004, Yogyakarta. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, www.sekitarkita.com.

Published

2020-05-26

Issue

Section

Artikel