Peranan Dewan Pengawas Syariah ( Dps ) Terhadap Kepatuhan Penerapan Akad Syariah Sesuai Fatwa Dsn-Mui Dalam Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus Pada Koperasi Syariah Di Kabupaten Agam)
Muhammad Taufik, Aidil Alfin
Abstract
Koperasi Syariah Merupakan lembaga keuangan non-bank yang termasuk dalam kategori mikro dalam mempraktekkan pola pembiayaan syariah di tengah masyarakat. Untuk mengawasi penerapan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ketentuan syariah tersebut, pihak yang diberikan tanggung jawab sebagai perpanjangan tangan DSN-MUI adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Rata-rata DPS pada koperasi syariah Kabupaten Agam belum berperan aktif dalam menerapkan kepatuhan pelaksanaan akad syariah pada produk pembiayaan. Hal ini terbukti dengan hanya adanya dua koperasi dari lima koperasi yang diteliti yang DPS-nya benar-benar berperan aktif dalam upaya penerapan kepatuhan pelaksanaan akad pembiayaan syariah pada koperasi syariah di Kabupaten Agam. Metode penulisan artikel ini dilakukan secara kualitatif yang dideskripsikan dengan tambahan informasi dari hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui seperti apa peran DPS dalam penerapan kepatuhan syariah yang dilakukan oleh koperasi syariah terkait Penerapan Akad dalam produk pembiayaan yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.
Bungin, B. (2007). Penelitian kualitatif: komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya (Vol. 2). Kencana.
Nelli, F. (2015). PROBLEMATIKA KIPRAH DEWAN PENGAWAS SYARI’AH DPS DI PERBANKAN SYARI’AH. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keislaman, 3(1), 85-98.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi.
Utomo, S. B. (2011). kajian Hukum Atas Keabsahan Produk Perbankan Syari’ah Dikaitkan Dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional Dalam Tujuan Negara Kesejahteraan. Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung.