Niche Diplomacy Indonesia melalui Forum Negara Kepulauan dan Negara Pulau
Meningkatkan Kebijakan Luar Negeri Maritim
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan niche diplomacy Indonesia selama menjadi ketua Forum Negara Kepulauan dan Pulau (AIS) tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan konsep niche diplomacy untuk mendeskripsikan politik luar negeri maritim Indonesia sebagai negara middle power. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mempraktikkan niche diplomacy selama menjadi ketua Forum AIS tahun 2023 dengan meningkatkan politik luar negeri maritimnya melalui tiga cara. Pertama, mengamankan isu spesifik dalam politik luar negeri maritim dengan mengatasi masalah lingkungan negara kepulauan dan pulau, mendorong peserta AIS untuk menandatangani Deklarasi Manado, dan menyediakan dana untuk mendirikan sekretariat untuk mendukung program-program Forum AIS. Kedua, Indonesia memperoleh kepentingan nasional dengan memilih isu-isu utama Forum AIS yang sejalan dengan pilar-pilar Poros Maritim Dunia, menjalankan kebijakan dalam negeri untuk mendukung Forum AIS, dan mendorong negara-negara lain untuk melakukan hal yang sama. Ketiga, berkontribusi terhadap agenda internasional dengan berupaya mencapai Sustainable Development Goals 14, dan mempersiapkan Forum AIS untuk menjadi organisasi internasional. Oleh karena itu, middle power yang menjalankan niche diplomacy perlu memilih isu low politics yang perlu ditangani dalam kebijakan dalam dan luar negerinya, agar mencapai kepentingan nasional sekaligus menguntungkan negara lain.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
1. Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of the author, whilst the moral right of the publication belongs to the author.
2. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form.
3. Every publication (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, editorial board is not responsible for copyright violation





