Analisis Potensi Longsor Menggunakan Metode Analytical Hierarchy Process pada Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan
Abstrak
Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, merupakan salah satu wilayah dengan tingkat potensi bencana tanah longsor yang tinggi. Untuk menanggulanginya, diperlukan peta potensi tanah longsor. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun peta potensi longsor di Kecamatan Panekan menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Metode AHP digunakan untuk menentukan bobot dan pengaruh relatif lima parameter yaitu kemiringan lereng, litologi, jarak terhadap struktur, jarak terhadap sungai, dan tata guna lahan. Nilai bobot masing-masing parameter kemiringan lereng sebesar 0,403, litologi sebesar 0,318, jarak terhadap struktur geologi sebesar 0,139, jarak terhadap sungai sebesar 0,084, dan tata guna lahan sebesar 0,056. Masing-masing parameter dianalisis dan dipetakan secara spasial menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Hasil analisis menghasilkan peta analisis AHP dengan rentang nilai 0,99 hingga 4,31. Pembagian menggunakan metode indeks mengacu pada Peraturan Kepala BNPB No 2 Tahun 2012. Analisis AHP menunjukkan sebagian besar wilayah Kecamatan Panekan berada pada zona potensi sedang bencana tanah longsor. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut: Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.