Komunikasi Antarbudaya dalam Perkawinan Beda Warga Negara

Authors

  • Lusiana Andriani Lubis Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara
  • Anang Jati Kurniawan Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara
  • Syafruddin Pohan Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31315/jik.v18i1.3711

Keywords:

Beda Warga Negara, Komunikasi Antarbudaya, Perkawinan

Abstract

Tujuan penelitian adalah menganalisis proses komunikasi antarbudaya pada pasangan suami istri beda Warga Negara yaitu Indonesia dan Asing di Kota Medan. Selain itu menganalisis hambatan komunikasi antarbudaya yang dialami pada pasangan suami isteri beda warga negara. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus kepada 4 (empat) orang warga negara yang diambil secara purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan secara wawancara mendalam dan pengamatan langsung. Analisis data ditulis dalam bentuk naratif induktif dan bersifat interaktif yaitu kasus demi kasus berdasarkan kategori yang telah dirumuskan. Hasil temuan menunjukkan proses komunikasi antarbudaya berjalan sesuai dengan pengalaman budaya dan pengetahuan yang melatarbelakangi masing-masing pasangan perkawinan beda warga negara dengan kesepakatan sebelum menikah seperti perpindahan agama, pandangan terhadap nilai dan perilaku serta bahasa yang digunakan. Hambatan komunikasi antarbudaya diatasi dengan adanya komitmen bersama, yaitu harus bisa dan terbiasa dengan hal-hal yang berbeda dan belajar memahami pasangannya masing-masing sebagai konsekuensi dari perkawinan beda warga negara. Kontribusi penelitian ini berupa rekomendasi kepada keluarga untuk menerapkan komunikasi hati ke hati untuk menjalin komitmen kebersamaan dalam komunikasi antarbudaya.

References

Ahmadi, R. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Bungin, Burhan. (2013). Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi: Format Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi, Manajemen dan Pemasaran. Jakarta: Kencana.

Creswell, J.W. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Edisi Keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Herdiansyah, H. (2013). Wawancara, Observasi dan Focus Groups sebagai Instrumen Penggalian Data Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Houseworth, C. (2008). Determinants of Intermarriage in the United States. The Humanities and Social Sciences, 68(12), 514.

Kurniawan, A. J., Wulandari, E., Manurung, M. E., & Manurung, N. E. (2017). Aculturation in Mixed Marriage Family (A Case Study In The Inter-Cultural Communication In Javanese And Tionghoa In Medan). International Journal of Scientific & Technology Research, 6(7), 21-25.

Kriyantono, R. (2014). Teknis Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Liliweri, Alo. (2018). Prasangka, Konflik dan Komunikasi Antarbudaya. Jakarta. Prenadamedia Group.

Lubis, L. A. (2012a). Komunikasi Antarbudaya Etnis Tionghoa dan Pribumi di Kota Medan. Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(1), 13-27. Diakses dari http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/komunikasi/article/view/83

Lubis, L. A. (2012b). Komunikasi Antarbudaya Tionghoa dan Pribumi dalam Penggunaan Bahasa. Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(3), 285-294. Diakses dari http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/komunikasi/article/view/46

Lubis, L.A. (2018a). Pemahaman Praktis Komunikasi Antarbudaya. Cet.ke-3. Medan: USU Press.

Lubis, L. A. (2018b). Perkawinan Antaretnis: Dalam Kajian Komunikasi Lintas Budaya. Medan: USU Press.

Mulyana, Deddy. (2019). Pengantar Komunikasi Lintas Budaya; Menerobos Era Digital Dengan Sukses. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nurhadi, Z.F., Hendrawan. H. dan Ayutria, D.F. (2019). Model Komunikasi Antarbudaya Keluarga Mixed Marriage di Wilayah Budapest-Hungaria. Jurnal ASPIKOM, 3(6), 1140-1152. http://dx.doi.org/10.24329/aspikom.v3i6.331

Pemerintah Indonesia. (1974). Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 Pasal 59 Ayat 2. Lembaran RI Tahun 1974. Jakarta: Sekretariat Negara.

Peres, Y., & Schrift, R. (2011). Intermarriages and Interethnic Relations. Ethnic and Racial Studies, 1(4), 428-451.

Romano, Dugan. (2008). Intercultural marriage: promises and Pitfalls. 3 rd ed. Boston: Intercultural Press.

Sanjaya, A. (2013). Hambatan Komunikasi Antarbudaya antara Staf Marketing dengan Penguni Berkewarganegaraan Australia dan Korea Selatan di Apartemen X Surabaya. e-Jurnal Komunikasi, I(3),252-263 . Diakses dari http://publication.petra.ac.id/index.php/ilmukomunikasi/article/view/939

Septiana, V. S., Krisnatuti, D.dan Simanjuntak, M. (2014). Faktor Suku dalam Pola Komunikasi, Penyesuaian Suami Istri dan Keharmonisan Keluarga. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 7(1), 1-9. https://doi.org/10.24156/jikk.2014.7.1.1

Solomon, C. (2013). Connecting Interracial Relationships to Polynesian Culture. Colloquy, 9, 21-38.

Venus, Antar. (2013). Fenomenologi Komunikasi Perkawinan Antarbudaya. Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2), 1-14. Diakses dari https://jkms.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKMS/article/view/2548

Yolanda, H. & Susanto, E. H. (2018). Komunikasi Interpersonal dan Komunikasi Antarbudaya di antara Pasangan Suami Istri berbeda Kewarganegaraan. Koneksi, 2(1), 74-80. http://dx.doi.org/10.24912/kn.v2i1.2432

Published

2020-09-16

Issue

Section

Artikel