Pengembangan Wisata Embung Berbasis Mitigasi Bencana pada Embung Setumpeng Desa Gentungan, Mojogedang, Karanganyar
Abstrak
Embung Setumpeng di Desa Gentungan, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, adalah salah satu embung yang dulu dikembangkan sebagai destinasi wisata. Namun, Pandemi Covid-19 membuat aktivitas wisata di kawasan ini berhenti total dan kondisi embung menjadi tidak terawat. Pemerintah Desa Gentungan berencana akan menghidupkan kembali fungsi Embung Setumpeng sebagai objek wisata. Namun, potensi bencana yang mengintai menuntut pengembangan wisata yang berbasis mitigasi bencana. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun peta zona bahaya untuk mendukung pengembangan wisata Embung Setumpeng yang berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah survei langsung di lapangan untuk melakukan identifikasi potensi bahaya di kawasan embung. Hasil penelitian berhasil mengidentifikasi bahaya di kawasan embung menjadi 3 zona yang didasarkan atas potensi bencana kegagalan embung dan tanah longsor. Zona bahaya tinggi berada di hilir embung karena merupakan daerah paparan kegagalan embung. Zona bahaya sedang berada di selatan sembung karena merupakan daerah paparan tanah longsor skala kecil. Zona bahaya rendah di utara relatif aman dari bahaya sehingga cocok dikembangkan lebih jauh tapi memerlukan kajian lebih lanjut untuk pembangunan fondasinya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut: Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.